Riksa Uji Bejana Tekan, Tangki Timbun & Pesawat Uap

Riksa Uji Bejana Tekan, Tangki Timbun & Pesawat Uap

Permenaker No. 37 Tahun 2016 UU Uap Tahun 1930

Pemeriksaan dan pengujian bejana tekan, tangki timbun, ketel uap, dan pesawat penghasil uap untuk memastikan kelayakan operasional sesuai tekanan dan kapasitas yang dipersyaratkan.

Bejana Tekan: Bejana Penyimpanan Gas, Campuran Gas, Bejana Penyimpanan Bahan Bakar Gas, Bejana Transport, Bejana Proses, Pesawat Pendingin, Bejana Tekanan yang memiliki tekanan lebih dari 1 kg/cm² dan volume lebih dari 2,25 liter

Tangki Timbun & Tanur: Tangki Penimbun Cairan bahan mudah terbakar, Tangki Penimbun Cairan minimal kapasitas 200 liter, Tangki Timbun minimal volume 450 liter dan/atau temperatur lebih dari 99º C

Ketel Uap: Suatu ketel uap dan setiap pesawat lainnya yang dipertunjukkan guna bekerja di bawah tekanan lebih tinggi dari tekanan udara biasa

Pesawat Penghasil Uap: Suatu pesawat yang dibangun untuk menghasilkan uap yang dipergunakan di luar pesawat tersebut

Terakreditasi & bersertifikat sesuai standar Kemnaker
Tenaga ahli K3 berpengalaman dan tersertifikasi
Laporan resmi & dokumen teknis lengkap
Proses cepat & tepat waktu sesuai jadwal
Peralatan uji modern dan terkalibrasi
Konsultasi & dukungan purna layanan

Siap Menggunakan Layanan Ini?

Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik sesuai kebutuhan Anda.